SUKABUMI — Proses eksekusi lahan tanah seluas 1 hektar lebih di kampung Cangehgar, RT 02, RW 02, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi oleh petugas gabungan dari PN (Pengadilan Negeri) dengan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 yang tertulis perihal pengosongan lahan sempat diwarnai aksi protes dari warga.
Aksi protes warga dilakukan Baden (60) yang merasa keberatan dengan adanya pembongkaran warungnya, pasalnya sebelumnya hanya menerima surat pemberitahuan eksekusi terkait bangunan rumah yang ada di belakang warungnya tersebut.
“Gak ada kalau warung, tapi kalau rumah mah dapat, warung saya ini di atas tanah bina marga, patoknya ada, tapi hari ini dieksekusi, saya tadi sempat melawan tapi kan gak dihiraukan oleh pengadilan, gak ada informasi ini, sudah ini, itu atau apa, atau bakal diganti tidak ada,” ujar Baden. Rabu, (22/1/2025).
“Padahal harusnya jangan, harusnya nanti kalau ada surat di bina marga baru saya gak masalah, karena ini hak bina marga atau PU berdasarkan patok tadi,” imbuhnya.
Lanjut Baden, telah mendirikan bangunan rumah di lahan yang dieksekusi tersebut kurang lebih 20 tahun, dengan dasar dibeli dari salah satu warga.
“Ini sudah 20 tahun, dasar saya tinggal dan bangun rumah ada SPH dapat beli,” ucapnya.
Warga lainnya Andi Heru Gunawan, mengaku telah mendirikan bangunan warung ikut orang tuanya yang sudah tinggal selama 20 tahun, namun Ia baru menempatinya selama tiga tahun.
“Disini saya 3 tahun, saya ikut orang tua, bapak saya disini tinggal dibelakang sudah 20 tahun, artinya warung ini tidak dapat surat eksekusi tapi di eksekusi sementara lahan ini lahan pemda berdasarkan patok tadi,” singkatnya.
Sementara itu Habib Ahmad Yazdi Alaydrus kuasa hukum pemohon dari Yudi Iskandar menjelaskan terkait dengan eksekusi lahan tersebut, dilakukan sesuai dengan permintaannya pada bulan September 2023 dan baru terlaksana tahun 2025 ini, sempat tertunda hampir 2 tahun.
Namun sebelum melakukan upaya eksekusi telah melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang ada di lahan tersebut.
“Nah pendekatan persuasif itu dengan mendatangi, menanyakan asal usul dan lain sebagainya, dan sudah berapa lama mereka tinggal, nah ada yang variatif memang ada yang 2017, 2018, 2019 ada yang baru masuk 2022, bahkan ada bangunan baru 2024 di belakang,” ujarnya saat diwawancara.
Habib Yazdi Alaydrus menegaskan, sebelumnya sebagai pemohon eksekusi sudah melakukan berbagai macam cara agar masyarakat yang menempati lahan tersebut tidak merasa keberatan, namun selalu mengalami kebuntuan dan tidak menemukan terang, pasalnya mereka ada yang meminta ganti rugi.
“Saya tidak menambahkan tidak mengurangi, bahkan disampaikan oleh para pihak baik terkait pemohon maupun termohon, mereka minta diganti oleh kami sebagai pemohon per meter 2 juta, itulah yang mengalami titik buntu sehingga kami sudah tawarkan dihadapan pengadilan waktu itu, ada anggaran untuk bisa mengganti kerohiman tapi mereka tolak, mereka minta 2 juta,” tegasnya.
Habib Yadzi mengaku sempat merasa kebingungan pasalnya ketika diminta oleh pemohon disuruh menawar kepada para masyarakat, tetapi hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan dan menduga terdapat orang orang yang memanfaatkan situasi masyarakat atas ketidaktahuan terkait persoalan tersebut.
“Saya disuruh menawar, saya bingung menawar apa, kemudian ini perlu dipahami dan dicatat kenapa ini bangunan banyak, 1000 persen ada indikasi mafia tanah, ada orang orang yang memanfaatkan ketidaktahuan dan keamanan masyarakat bahwa sertifikat di tanah ini bilangnya palsu, bahwa ini bisa disertifikatkan,” paparnya.
“Nah justru hari ini bisa didorong ke pihak kepolisian oleh korban gusuran ini, untuk melakukan upaya hukum melakukan pelaporan ke pihak kepolisian karena mereka ditipu, dijanjikan bisa disertifikatkan, mereka dijanjikan ini tanah clear, tidak ada masalah dan sebagainya dan oknum ini mengambil uang bervariasi ada yang 200 juta, ada yang 350 juta, prestisius sekali nilai nilainya kepada oknum oknum,” tuturnya.
Habib Yazdi kembali menegaskan, bagi masyarakat ataupun para korban gusur dari lahan yang dieksekusi, sebagai kuasa pemohon siap membantu masyarakat dengan menyiapkan pengacara untuk membongkar persoalan tersebut.
“Silahkan dialami para korban gusur kemana mereka menyerahkan uang, nah kami selaku kuasa pemohon hari ini menyiapkan pengacara gratis 100 persen, tidak keluar uang satu rupiah pun, kami akan kawal, kami akan bantu untuk mereka melaporkan ke pihak kepolisian terhadap oknum yang menerima uang agar mereka bertanggung jawab mengembalikan uang para korban korban yang ditipu, saya berani mengatakan tegas ditipu, menjual, membeli lahan yang sudah bersertifikat,” terangnya.
Menanggapi, adanya informasi bahwa sertifikat di lahan yang saat ini di eksekusi terdapat double NIP dan lain sebagainya, Habib Ahmad Yazdi menuturkan bahwa hal itu telah diadukan oleh masyarakat korban gusur kepada pihak BPN, dan hal itu sudah dijawabnya oleh pihak BPN sendiri, bahwa permohonan pengkajian ulang yang menyatakan cacat administrasi penerbitan sertifikat hak milik nomor 1887 Palabuhanratu atas nama Yudi Iskandar, dan diduga adanya penerbitan menggunakan beberapa surat hasil rekayasa menggunakan dua NIP kepala kantor hal itu memang persoalan mereka.
“Bahwa permohonan cacat administrasi telah diatur dalam peraturan menteri agraria bahwa setelah dilakukan penelitian kembali jawaban BPN, penerbitan hak milik nomor 1887/ Palabuhanratu terdaftar atas nama Yudi Iskandar telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku baik secara teknis dan yuridis formal, jelas jawaban BPN,” katanya.
“Terus berdasarkan uraian tersebut kami sarankan agar mereka menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sampai terbitnya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, jadi apabila para termohon menganggap ada indikasi atau ada hal yang mereka menganggap cacat formil atau apapun mereka dipersilahkan menguji hal tersebut di pengadilan,” ucap Habib Ahmad Yazdi lagi. (ndi/d)