SUKABUMI – Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan menggelar seminar bertajuk “Revitalisasi Pemberdayaan Pemerintahan Desa: Hukum dan Tata Kelola Desa” dengan fokus utama pada penguatan kapasitas kepala desa di era transparansi dan akuntabilitas.
Acara yang berlangsung di Gedung Kampus STH Pasundan, Jalan Pasundan, Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Kamis (23/1/2025), dihadiri oleh ratusan kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Ketua STH Pasundan, Dudi Warsudin, dalam wawancaranya kepada Radar Sukabumi menjelaskan bahwa seminar ini merupakan hasil kolaborasi antara STH Pasundan, Paguyuban Pasundan, dan para kepala desa di Kabupaten Sukabumi.
“Ini adalah kali pertama kami menyelenggarakan kegiatan semacam ini, dan harapannya bisa menjadi awal yang baik untuk meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata kelola desa yang baik dan benar, khususnya dalam pelaksanaan anggaran desa. Dudi menekankan bahwa banyak kepala desa masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga rawan terjerat persoalan hukum.
“Kami menyadari bahwa penggunaan anggaran desa dan alokasi dana desa sering menjadi persoalan yang meresahkan. Oleh karena itu, selain memberikan edukasi hukum melalui seminar ini, kami juga menyediakan layanan konsultasi hukum, pendidikan paralegal, hingga membuka kesempatan kuliah di STH Pasundan dengan fasilitas perkuliahan hybrid,” ungkapnya.
Dudi menambahkan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah mencerdaskan masyarakat, khususnya perangkat desa, agar mereka tidak hanya memahami ilmu hukum secara teoritis tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam setiap aspek tata kelola pemerintahan desa.
Dikatakan Dudi STH Pasundan berkomitmen untuk melanjutkan program-program edukasi hukum yang berfokus pada perangkat desa. Rencananya, kampus ini juga akan mendirikan lembaga pendidikan khusus paralegal dan menjalin kerja sama lebih intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung desa-desa di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komadan Wilayah II Paguyuban Pasundan, Ruskawan, turut menyampaikan pandangannya. Ia menggarisbawahi pentingnya edukasi hukum bagi kepala desa untuk meminimalisir berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi di desa.
“Tidak semua yang ada di penjara itu orang yang salah, dan tidak semua yang di luar penjara adalah orang yang benar. Banyak kepala desa yang masih buta hukum, terutama dalam pengelolaan anggaran desa yang kompleks. SDM di desa juga masih minim, karena rata-rata pendidikan masayarakat di Sukabumi hanya sampai tingkat SMP atau SMA,” tutur pria ang akrab disapa Abah Ruskawan ini.
Ia berharap seminar ini bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan perangkat desa yang melek hukum. “Kita juga ingin bersinergi dengan pemerintah daerah, DPRD, dan Bupati Sukabumi untuk menciptakan model desa percontohan. Tentunya ini membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti APDESI, Parade Nusantara, dan DTPMD,” tambahnya.
Dengan jumlah desa yang mencapai 380 di Kabupaten Sukabumi, serta tantangan geografis yang meliputi 47 kecamatan, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas mereka secara lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi hukum bagi kepala desa adalah langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik di masa depan.
Kepala desa yang melek hukum bukan hanya meningkatkan kinerja tata kelola desa, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
Sementara itu, salah satu peserta seminar, Cecep Andi Rusnawan, Kepala Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, mengapresiasi pelaksanaan seminar ini. Menurutnya, kolaborasi antara akademisi dan pemerintahan desa adalah langkah yang sangat strategis.
“Kegiatan ini sangat luar biasa. Salah satunya karena mendukung program pembangunan desa seperti yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Pengetahuan hukum menjadi krusial untuk mendukung pengelolaan desa yang baik dan menghindari kesalahan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, program paralegal yang diperkenalkan oleh STH Pasundan juga sangat relevan untuk membantu tugas kepala desa, terutama dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) di masyarakat,” pungkas Cecep. (wdy)