Tindak Lanjut SEB 3 Menteri, Kadisdik Kota Sukabumi Siapkan Rakor Program Ramadan

1 week ago 16

SUKABUMI – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran tentang libur sekolah dan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 M. Mengacu surat edaran ini, siswa tidak akan diliburkan sebulan penuh sepanjang bulan Ramadhan.

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai isu dan pertanyaan yang sempat berkembang di masyarakat mengenai kebijakan libur sekolah selama bulan suci ini.

“Kami menyambut baik terbitnya surat edaran ini. Sebelumnya, banyak diskusi dan pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan. Dengan adanya SE ini, tujuan, maksud, dan implementasinya telah dijelaskan secara rinci,” ujar Punjul saat diwawancarai Radar Sukabumi pada Selasa (21/01).

Merespon Surt Edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepala sekolah, guru, dan perwakilan orang tua siswa. Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun rencana pembelajaran selama Ramadhan agar berjalan dengan efektif dan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan.

“Kami akan segera menggelar rapat dengan para stakeholders untuk membahas dan menetapkan rencana pembelajaran selama Ramadhan. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan baik, sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih mendalami nilai-nilai spiritual,” lanjutnya.

Lebih jauh, Punjul menekankan pentingnya bulan Ramadhan sebagai momentum untuk membentuk karakter siswa. Ia berharap bahwa pembelajaran selama bulan suci ini tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai keagamaan yang mendalam.

“Harapan kami, pembelajaran selama bulan Ramadhan dapat menjadi sarana untuk membentuk karakter siswa yang shalih, sehingga mereka tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia,” tambah Punjul.

Punjul mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan baik, sehingga tujuan dari Surat Edaran tersebut dapat tercapai. Punjul juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan demi menciptakan generasi muda yang berkarakter unggul.

Seperti diketahui Dalam SEB itu, diatur bahwa siswa belajar dari rumah sejak 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Kemudian, para murid kembali belajar di sekolah pada 6-25 Maret 2025. Berikut ini isi SEB tersebut:

Isi Surat Edaran Bersama

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti
bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 Februari dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Dengan hadirnya Surat Edaran Bersama ini, diharapkan siswa di Kota Sukabumi dapat memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai waktu untuk meningkatkan kualitas ibadah dan memperkuat nilai-nilai keislaman, sambil tetap mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Selain, Kepala Dinas, Kebijakan SEB tersebut menuai beragam tanggapan dari siswa dan orang tua.

Seperti diungkapkan oleh salah satu siswi, Mirna siswa MA Nurul Iman mengaku setuju dengan adanya kebijkan tersebut

“Tentu saja saya sendiri setuju, karena walaupun kita sedang berpuasa tidak akan mengganggu ke kegiatan belajar malahan lebih menambah pahala ibadah kita sebagai orang muslim. Kalaupun kita diliburkan maka kita pasti akan bermalas-malasan dan belum tentu juga menjamin siswa mengembangkan keterampilan dalam beribadah ketika diberlakukan libur satu bulan penuh selama bulan suci ramadhan. Dan juga selama libur sekolah akan menimbulkan banyak risiko kenakalan kepada siswa karena tidak ada pendampingan secara rutin,” terangnya.

Sebagian orang tua menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, karena mereka menganggap libur yang terlalu lama bisa membuat anak kehilangan ritme belajar.

“Kalau libur sebulan penuh, anak-anak biasanya jadi terlalu santai. Kalau tetap sekolah, mereka jadi lebih terjaga rutinitasnya,” ujar Hema salah satu orang tua murid. (wdy)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |