Tujuh Raperda Kota Sukabumi Usulan Eksekutif Disahkan jadi Perda, Satu Dibatalkan

3 weeks ago 22

SUKABUMI – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Sukabumi, berhasil menuntaskan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi produk hukum yang telah di sahkan pada 2024.

Delapan usulan Raperda diantaranya, Raperda Pengarurastamaan Gender (PUG), Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Raperda perubahan perusahaan umum air minum Tirta Wibawa (PDAM), Raperda Pertangungjawaban anggaran Tahun 2023, Raperda Perubahan APBD Tahun 2024, Raperda anggaran murni tahun 2025.

“Semua usulan Raperda di tahun 2024, telah kita selesaikan bersama jajaran Propemperda DPRD Kota Sukabumi, tinggal Raperda RPPLH saat ini sedang permintaan nomor register ke biro hukum Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah kepada wartawan, Senin (13/1).

Kendati demikian, dari delapan Raperda tersebut, ada satu yang tidak jadi di bahas oleh Propemperda yakni perubahan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang PDAM Kota Sukabumi. “Satu Raperda tidak jadi kita bahas, karena ternyata tidak perlu ada perubahan Perda untuk PDAM Kota Sukabumi,” paparnya.

Menurutnya, Raperda tahun 2024 tidak ada usulan dari legislatif, samua inisiatif dari pemerintah daerah. Begitupun untuk usulan Raperda tahun 2025 belum ada dari DRPD.

Selanjutnya Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi akan segera mensosialisasikan semua produk hukum Pemkot Sukabumi tahun 2024, setelah semua Perda mendapat nomor register yang akan di undangkan dalam lembaran daerah.

“Sosialisasi akan tetap kami lakukan terkait Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2024. Kami juga akan memaksimalkan media-media yang ada, baik itu media massa, Facebook, Instagram, dan TikTok untuk sosialisasi produk hukum Pemkot Sukabumi,” cetusnya.

Karena keterbatasan anggaran, rutinitas road show ke wilayah baik itu ke setiap Kelurahan dan Kecamatan, yang biasa dilakukan jajaran Bagian Hukum dalam mensosialisasikan produk hukum, tahun ini tidak bisa dijalankan.

“Kemungkinan penyuluhan semua Perda yang telah di tetapkan akan kita lakukan di satu kegiatan, mengundang seluruh OPD dan steak holder terkait,” imbuhnya.

Selain memanfaatkan media sosial yang ada, sosialisasi juga akan dimaksimalkan oleh bagian hukum kepada pengelola JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang ada di setiap Kelurahan, agar bisa di akses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Nantinya pihak Kelurahan juga akan membantu mensosialisasikan Perda-perda yang telah di tetapkan untuk kebutuhan informasi masyarakat yang membutuhkan. Seluruh Kelurahan akan kita berikan salinan Perda,” cetusnya.

Yudi menambahkan, di awal tahun 2025, ada perubahan Propemperda tentang Perda perubahan PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), sedangkan rekomendasi perubahan Perda turun pada tanggal 23 Desember 2024, namun di tarik di tahun 2025.

Perda PDRD sendiri telah disahkan pada tahun 2023, namun berdasarkan ketentuan pasal 99 UUD nomor 1, tahun 2022, dimana Perda yang sudah berlaku dilakukan evaluasi kembali.

“Peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD, telah di tetapkan Perda perubahannya melalui rapat paripurna pada 9 Januari 2024,” pungkasnya. (Bam)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |