SUKABUMI – Puluhan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Sukabumi geruduk kantor gedung DPRD (Dewan Pimpinan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi jalan Komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Senin (19/5/2025).
Sekitar 35 orang mahasiswa yang tergabung dalam HMI cabang Sukabumi melakukan orasi didepan gerbang DPRD, yang kemudian membakar ban di hadapan puluhan personel pengamanan gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya.
Setelah melakukan orasi, kemudian mereka didatangi anggota DPRD dari komisi IV yang dipimpim ketua Ferry Supriadi didampingi Rika Yulistina, Syarif Hidayat dan Rahma Sakura Ramkar, serta Ruslan Abdul Hakim, namun puluhan mahasiswa kemudian malah membubarkan diri.
Menurut ketua HMI cabang Sukabumi Yudi Nurul Anwar, aksi membubarkan diri sesuai ditemui anggota DPRD yang merupakan dari Komisi IV tersebut sebagai bentuk rasa kekecewaan para mahasiswa atas aksi sebelumnya yang dilakukan komisi IV, dimana sebelum melaksanakan aksi damai, para mahasiswa sempat diundang beraudiensi beberapa hari lalu, namun setelah mereka datang ke gedung DPRD malah audiensi urung dilaksanakan
“Itu bentuk rasa daripada kekecewaan kami, karena sebelum kita aksi kita diundang diagendakan audiensi oleh DPRD tapi kita juga tidak ditanggapi sama sekali,” ujarnya.
“Aksi membubarkan diri ini bentuk kekecewaan kita, makanya kita sampaikan kita tunggu 3×24 jam untuk ada balasan dari DPRD perihal isu yang hari ini untuk bagaimana menyelesaikan persoalannya,” imbuhnya.
Adapun dalam aksi damai kali ini, kata Yudi untuk menyampaikan aspirasi nya menyikapi terkait fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap masalah ketenagakerjaan di PT Paiho yang berada di wilayah kecamatan Cikembar.
“Ini bentuk keprihatinan mendalam atas masih lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD, terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Paiho, salah satu perusahaan besar di wilayah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Menurut Yudi, berdasarkan hasil daripada kajian dan advokasi, HMI cabang Sukabumi melihat ada beberapa persoalan di PT Paiho, terkait pemotongan tenaga kerja borongan dan juga ada pemotongan gaji atau upah pekerja tidak layak yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tidak hanya itu juga terjadi dugaan praktik perekrutan tenaga kerja borongan yang mempekerjakan karyawan selama 21 hari dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut tanpa melakukan pengangkatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Waktu Tertentu.
“Kami juga menyoroti fakta bahwa sejumlah karyawan borongan masih menggunakan BPJS Penerima Bantuan iuran (PBI) dari pemerintah, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu, menunjukkan adanya pengabaian kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan,” tuturnya.