SUKABUMI – Event berskala besar yang berlangsung di Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi, menuai sorotan publik. Pasalnya, panggung hiburan dan transaksi komersial di ruang terbuka hijau ini diduga tidak selaras dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, yang sampai saat ini masih berlaku.
Tak ayal, aktivitas tersebut menjadi sorotan berbagai pihak salah satunya dari Aktivis Pergerakan Islam Sukabumi, Budhy Lesmana melalui media sosial mengkritik keras kegiatan tersebut dan meminta DPRD bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh penyelenggara. “Preseden buruk bagi supremasi hukum di Kota Sukabumi, saat penguasa melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” tulisnya.
Hal senada dilontarkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Danny Ramdhani turut menanggapi dengan menekankan pentingnya transparansi. Ia mempertanyakan status hukum terbaru Lapdek dan mendesak Pemkot agar menyampaikan secara terbuka bila regulasi tersebut telah dicabut atau direvisi. “Kalau belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah, sampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan di Lapdek tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Sesuai pasal 1 ayat 1 dalam Perwal nomor 4 tahun 2017 yang menyebut bahwa Lapdek merupakan fasilitas sosial untuk masyarakat umum dan kegiatan pemerintahan. Terlebih, revisi Perwal juga sudah dilakukan.
“Event seperti (Pesta Sukabumi Baru bersama Kopi Turkish) merupakan kegiatan kolaboratif antara Pemkot dengan IGORNAS, Komite Ekonomi Kreatif, KORMI, dan pelaku UMKM. Kegiatan ini mengusung tema olahraga, peringatan Hardiknas, serta peluncuran program NGoPI bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ini jelas sejalan dengan fungsi sosial dan pemerintahan,” timpalnya.
Ia menambahkan, event semacam ini bukan sekadar hiburan, tetapi memiliki dampak ekonomi yang signifikan, terutama bagi sektor pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif. “Kami fokus mendorong pertumbuhan PDRB dari sektor kuliner, UMKM, dan hunian. Event ini memicu perputaran ekonomi yang dapat meningkatkan PAD dan kesejahteraan warga,” jelasnya.
Tejo memastikan, pasca event Lapdek akan direvitalisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), sesuai arahan wali kota saat diskusi dengan masyarakat di launching program unggulan NGoPI (Ngobrol Happy) bersama Kopi TURKISH. “Pemkot Sukabumi juga berkomitmen lebih selektif dalam memberi izin event dan menjaga kebersihan serta keindahan Lapdek,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Disporapar Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra menjelaskan, pihaknya hanya bertugas sebagai pengarah teknis dan pengawas.
“Karena kita sudah menunjuk beberapa PIC kegiatan dan memaksimalkan Pentahelix, sementara revisi terhadap Perwal 4/2017 kini tengah dilakukan oleh Bagian Hukum Setda,” singkatnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah membenarkan bahwa Perwal sedang disempurnakan agar lebih adaptif dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. “Revisi dilakukan agar pemanfaatan ruang publik tetap memiliki dasar hukum yang kuat, fleksibel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tukasnya. (Bam)