SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola dan pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi (tower) di wilayahnya.
Seluruh pemilik dan pengelola tower diminta segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta melengkapi dokumen teknis pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara yang tercatat di instansinya, terdapat sekitar 712 menara telekomunikasi yang tersebar di 47 kecamatan. Namun, ia mengakui bahwa data tersebut masih perlu diverifikasi ulang.
“Kami meyakini data ini belum sepenuhnya valid. Oleh karena itu, pendataan ulang akan kami lakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan di lapangan,” ujar Ali kepada Radar Sukabumi, Kamis (10/07).
Ali menjelaskan bahwa sesuai regulasi terbaru, pengelolaan menara tidak lagi diperbolehkan dilakukan langsung oleh operator telekomunikasi. Kini, hanya perusahaan penyedia menara (tower provider) yang diizinkan mengelola infrastruktur tersebut, sementara operator hanya bertindak sebagai penyewa.
“Aturan ini penting agar ada penanggung jawab yang jelas, terutama terkait fungsi dan keberlangsungan struktur bangunan,” jelasnya.
DPMPTSP mencatat tiga persoalan utama yang sering dikeluhkan masyarakat terkait keberadaan menara, yaitu Kekhawatiran terhadap radiasi, Minimnya kontribusi sosial perusahaan (CSR) dan Keamanan struktur bangunan
Ali menekankan bahwa isu radiasi perlu diluruskan secara ilmiah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sementara itu, aspek CSR dan keamanan bangunan harus menjadi perhatian serius, mengingat menara berdiri di tengah lingkungan warga dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sukabumi, DPMPTSP telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pemilik dan pengelola menara telekomunikasi pada Senin (01/07) di Gedung Negara Pendopo Sukabumi. Pertemuan tersebut menjadi forum sosialisasi sekaligus penegasan bahwa kepemilikan SLF merupakan kewajiban mutlak.
“SLF menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama bagi menara dengan ketinggian di atas 50 meter atau yang telah berdiri lebih dari lima tahun sejak mengantongi izin bangunan,” jelas Ali.
Ia menambahkan bahwa aspek keandalan struktur, keselamatan bangunan, dan aksesibilitas publik harus tetap terjaga selama masa operasional menara.
ini diperkuat oleh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5, 6, dan 16 yang mengatur tentang bangunan gedung dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain SLF, DPMPTSP juga meminta seluruh pengelola menara untuk segera melengkapi dokumen teknis pendukung. Banyak dokumen yang bermasalah akibat pergantian kepemilikan atau akuisisi perusahaan, sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan kembali.
“Tujuan utama kami bukan semata-mata penertiban, tetapi memastikan keberadaan menara tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Ke depan, pengawasan akan terus kami tingkatkan agar seluruh menara yang berdiri di Kabupaten Sukabumi benar-benar laik fungsi dan aman,” pungkasnya.(den/d)