Sidang PWI Pusat Vs Dewan Pers Memanas, Saksi Tegaskan Hendry Ch Bangun Ketua Umum Kongres Bandung

1 month ago 52

JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers (DP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (9/7/2025) kemarin.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum PWI Pusat menghadirkan seorang saksi bernama Taty Fatimah, yang merupakan staf senior Sekretariat PWI. Bahkan ia (Taty) elah mengabdi sejak tahun 1970.

Dikabarkan, sidang sempat memanas saat kuasa hukum tergugat melontarkan pertanyaan yang dinilai menggiring opini mengenai legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba, pun langsung menegur dan mengingatkan agar hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan, bukan dalam pemeriksaan saksi.

Taty yang berusia 75 tahun mengatakan, bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, yang merupakan hasil Kongres PWI di Bandung. Taty mengaku tidak mengetahui detail soal KLB selain dari pemberitaan di media.

“Saya hanya tahu PWI yang sekarang dipimpin Pak Hendry, sesuai hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari berita saja,” ungkap Taty.

Taty juga mengungkapkan sejarah panjang keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers. Ia menyebut, dirinya mulai bekerja di PWI pada tahun 1970, kantor sempat berpindah dari Jalan Veteran ke Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih pada tahun 1982.

Sejak saat itu, PWI berkantor di gedung tersebut tanpa pernah mengalami penyegelan hingga tahun 2024. “Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor,” tandasnya.

Taty juga menceritakan dampak langsung penyegelan terhadap pekerjaannya. Ia hanya diperbolehkan masuk ke kantor pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil kop surat, amplop, dan beberapa pakaian, tanpa diberi akses lebih lanjut.

Selain tidak dapat menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa, PWI juga dilarang mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama penyegelan berlangsung

Dalam persidangan, Tim kuasa hukum PWI Pusat dari ‘O.C. Kaligis & Associates menyampaikan bahwa penyegelan kantor PWI di Gedung Dewan Pers tidak pernah terjadi sebelumnya, bahkan terhadap organisasi lain yang berkantor di sana.

“Selama puluhan tahun, tak pernah ada penyegelan. Ini tentu menjadi perhatian karena mengganggu kegiatan organisasi,” kata Muhammad Faris anggota kuasa hukum, usai sidang.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Faisal Nurrizal menambahkan bahwa saksi (Taty) dihadirkan karena pengalamannya panjang dan pemahaman historis mengenai keberadaan PWI.

“Beliau tahu betul sejarah PWI. Kalau tadi ada pertanyaan yang melebar, wajar saja kalau beliau tidak tahu. Bahkan majelis hakim tadi sudah menilai banyak pertanyaan tidak relevan,” ujar Faisal yang didampingi penasihat hukum lainnya Umi Sjarifah, Rukmana dan Victor.

Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif dari majelis hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan agar tetap fokus pada substansi perkara. Mereka memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan dalam sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu (16/7/2025) mendatang. (Rls)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |